BERITAPARLEMEN.ID – Dalam sebuah pernyataan yang menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum secara tuntas, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut hingga tuntas temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto.
Sahroni menekankan, hal tersebut harus dilakukan seiring dengan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sugianto terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sahroni usai melakukan kunjungan ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11), di mana ia menemui Ivan Sugianto. Kepada wartawan, Sahroni menyampaikan pesan penting bagi seluruh orang tua di Indonesia, termasuk dirinya sendiri, agar selalu menyelesaikan permasalahan secara dewasa, terutama jika terkait dengan persoalan hukum.
“Saya ingin mengingatkan, terutama kepada para orang tua, bahwa dalam menghadapi permasalahan, terutama yang bersinggungan dengan hukum, kita harus dapat menyelesaikannya dengan cara yang benar dan penuh tanggung jawab. Bila ada persoalan hukum, jalur hukum adalah jalan yang sah. Jangan sampai ada tindakan persekusi atau kekerasan lainnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Minggu (17/11) di Jakarta. “Untuk kasus Ivan, saya tegaskan, kasus ini harus diusut secara tuntas. Termasuk temuan PPATK mengenai indikasi aktivitas keuangan yang mencurigakan. Biarkan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Selain itu, Sahroni juga mengingatkan pentingnya pendidikan moral bagi anak-anak. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya perundungan (bullying) yang terjadi di kalangan anak muda saat ini, yang sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau bahkan keren.
“Perundungan bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Orang tua harus mendidik anak-anak mereka untuk menghindari perilaku ini, dan harus paham bahwa bullying itu adalah tindakan yang dapat dipidana,” tegas Sahroni.
Dalam perkembangan terbaru, Ivan Sugianto, yang merupakan pengusaha hiburan malam di Surabaya, telah ditahan oleh aparat Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Pengusaha berinisial “I” tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP, terkait dengan tindak kekerasan terhadap seorang siswa yang dipaksa untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing di hadapan para pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Sugianto. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Sementara itu, PPATK, yang sejak beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terkait aktivitas keuangan Ivan Sugianto, juga mengungkapkan indikasi adanya transaksi keuangan ilegal yang melibatkan Sugianto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11), menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir rekening yang terhubung dengan Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat Ivan Sugianto beroperasi. Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya investigasi terhadap kasus keuangan yang masih dalam proses analisis.
Kasus ini semakin memanas seiring dengan munculnya berbagai indikasi kejahatan yang melibatkan pengusaha hiburan tersebut. Banyak pihak berharap agar semua proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat.