BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dinyatakan pailit dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, Hendry menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan. Ia juga mendorong pemerintah untuk menyediakan skema perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak.
Komisi VII DPR RI turut menyampaikan keprihatinan atas penutupan Sritex, yang berdampak pada PHK lebih dari 10.665 karyawan. Menurut Hendry, situasi ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut masa depan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Keputusan pailit Sritex juga disebut sebagai pukulan berat bagi sektor tekstil nasional, mengingat perusahaan ini merupakan salah satu pemain terbesar dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia.
“Industri tekstil merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional. Kasus Sritex menjadi pengingat akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil dalam negeri, termasuk dampak dari maraknya impor tekstil yang semakin melemahkan industri lokal. “Diperlukan regulasi yang lebih berpihak pada industri dalam negeri agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya.
Selain itu, Hendry mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling & upskilling) guna membantu para pekerja terdampak memperoleh keterampilan baru atau beralih ke industri lain.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Sritex harus menjadi pembelajaran penting agar industri tekstil dan manufaktur nasional tidak semakin terpuruk.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal perkembangan industri nasional agar tetap mampu bersaing serta memberikan kontribusi bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan PHK di Sritex.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (28/2), Yassierli menyampaikan bahwa sejak keputusan pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi serta memitigasi dampak dari PHK yang terjadi.












