beritaparlemen.id – Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan dari Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjani, yang menyebutkan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier dalam menanggapi polemik tingginya biaya UKT.
Menurut Huda, pernyataan tersebut bisa memperkuat anggapan bahwa orang miskin tidak boleh kuliah. “Pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi adalah pendidikan tersier yang bersifat opsional sangat mengecewakan. Ini bisa menegaskan persepsi bahwa orang miskin dilarang untuk kuliah,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengakui bahwa pendidikan tinggi memang termasuk dalam kategori pendidikan tersier, namun pernyataan tersebut dinilai tidak tepat, terutama saat merespons protes terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.
“Respon yang diberikan seharusnya lebih baik ketika ada protes mengenai tingginya biaya kuliah,” tambahnya.
Huda menekankan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk membantu mereka yang kurang mampu secara finansial tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.
“Meskipun pemerintah berbicara tentang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi, namun respon terhadap keluhan biaya kuliah yang tinggi terkesan pemerintah ingin lepas tangan,” jelasnya.
Huda juga mengungkapkan bahwa akses ke pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah, dengan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi pada tahun 2023 hanya 31,45 persen, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
“Dalam hal anggaran, meskipun anggaran pendidikan di Indonesia cukup besar, efisiensi penggunaannya perlu dipertanyakan. Terutama dengan adanya kenaikan UKT yang signifikan di perguruan tinggi negeri,” terangnya.
Tjitjik, Sekretaris Dirjen Dikti, menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier dan sifatnya opsional saat menanggapi polemik tingginya UKT. “Alokasi anggaran pemerintah lebih difokuskan pada pendidikan wajib belajar, bukan pada pendidikan tersier,” ungkapnya.
Terkait pendanaan pendidikan tinggi, Tjitjik menjelaskan bahwa dana pemerintah lebih diarahkan untuk membiayai pendidikan wajib belajar. Meskipun ada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), namun belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan tinggi.












