BERITAPARLEMEN.ID – BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, periode 2024-2029 tengah menyusun tata tertib legislatif setelah menyelesaikan pembentukan fraksi-fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, menyatakan bahwa penyusunan tata tertib dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi.
“Fraksi-fraksi telah terbentuk, dan kami sudah menggelar rapat dengan para ketua fraksi untuk membentuk pansus tata tertib melalui rapat paripurna,” ujarnya di Cikarang, Selasa (1/10/2024) lalu.
Ia memperkirakan bahwa penyusunan tata tertib oleh pansus akan memakan waktu sekitar 20 hari, mengingat berbagai tahapan yang harus dilalui dan konsultasi yang perlu dilakukan.
“Targetnya 20 hari selesai karena ada tahapan yang harus dikonsultasikan dengan Kemendagri, Gubernur, serta melakukan studi banding ke daerah lain yang sudah menyelesaikan tata tertibnya,” jelas Muhtada.
Muhtada juga membuka kemungkinan adanya perubahan dalam tata tertib yang sebelumnya berlaku, berdasarkan hasil penyusunan kali ini.
Tata tertib yang disusun tersebut akan menjadi pedoman untuk pembentukan alat kelengkapan dewan dan harus disahkan sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bekasi. “Setelah tata tertib selesai, barulah kita bisa melantik ketua definitif,” tambahnya.












