BERITAPARLEMEN.ID – SINGKAWANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan keprihatinannya terkait pelantikan HA, seorang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9).
“Ini sangat memprihatinkan, mengapa seorang tersangka asusila bisa dilantik sebagai anggota dewan. Kami mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Pangeran dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dia juga mempertanyakan proses hukum yang belum selesai dan meminta kepolisian untuk mempercepat penyidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2023.
“Kenapa pihak kepolisian membiarkan ini? Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut meskipun kasus ini sudah setahun? Dalam video yang beredar, tersangka terlihat sehat,” jelasnya.
Pangeran juga menyoroti sikap Bawaslu yang mengizinkan pelaku mengikuti pelantikan, meskipun kasus asusila tidak termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu dan belum ada putusan pengadilan.
“Pelantikan tersangka asusila ini mencederai keadilan publik, di tengah upaya negara menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana mungkin wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika? Ini perlu dicatat,” tegasnya.
Dia meminta Kapolri untuk turun tangan dalam penyelesaian kasus ini. “Mengapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera diselesaikan dengan keadilan yang tepat.”
Pangeran mendorong penegakan hukum yang transparan dan independen, menekankan pentingnya kredibilitas institusi. “Jangan sampai ada anggapan hukum hanya tajam ke bawah. Tersangka kekerasan seksual pada anak harus diperlakukan serius,” tegasnya.
Dia juga mengusulkan agar HA ditangguhkan jabatannya sebagai anggota DPRD hingga proses hukum selesai, mengingat sifat serius dari kasus ini. Pangeran menambahkan bahwa DPRD Singkawang dapat memproses HA dari sisi kode etik, terutama jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan.
“Lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius, terutama kejahatan terhadap anak. Negara harus menunjukkan ketidakberdayaan terhadap kekerasan seksual, terutama yang merugikan anak-anak,” pungkasnya.












