Pemilu

Tiga Paslon Siap Bertarung di Pilkada DKI 2024, Ini Nomor Urutnya!

×

Tiga Paslon Siap Bertarung di Pilkada DKI 2024, Ini Nomor Urutnya!

Sebarkan artikel ini
Tiga Paslon Siap Bertarung di Pilkada DKI 2024, Ini Nomor Urutnya!
Doc. Foto: BeritaSatu.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengundian yang berlangsung di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin malam.

“Dengan ini, kami menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 sebagai berikut: nomor urut satu untuk Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut dua untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan nomor urut tiga untuk Pramono-Rano,” jelas Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Nomor urut ini akan digunakan sebagai identitas resmi oleh para paslon selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Acara pengundian dipimpin oleh Wahyu Dinata dan dihadiri oleh ketiga pasangan calon beserta ketua umum dan elite partai pengusung masing-masing.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memastikan ketiga pasangan calon memenuhi persyaratan administratif untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

BACA JUGA:  Pilkada 2024, Tiga Kandidat Srikandi Berebut Kursi Gubernur Jatim

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan PPP.

Sementara itu, pasangan Pramono-Rano Karno diusung oleh PDIP dan Partai Hanura. Dharma-Kun menjadi satu-satunya pasangan yang maju melalui jalur independen.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

– 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!