Aspirasi

Upaya DPRD Jateng Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

×

Upaya DPRD Jateng Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Upaya DPRD Jateng Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Doc. Foto: Humas Joglo Jateng

beritaparlemen.id – Pada Rabu (21/8/2024) lalu, Komisi E DPRD Jawa Tengah mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) “Rekso Dyah Utami” yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mendiskusikan serta memperkuat upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak terjadi.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, menyatakan bahwa perempuan dan anak seringkali menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan dalam berbagai kasus.

Sehingga kasus itu dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Saat ini kasus perundungan, tindakan persekusi yang terjadi melalui media sosial juga sedang banyak terjadi.

“Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan supaya dapat menghadirkan materi pemenuhan akan informasi yang tetap pada jalurnya dan bagaimana cara penanganan dan recovery yang dihadirkan kepada korban. Baik itu dari sisi psikologis dan juga sisi perlindungan hukum,“ terangnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kesehatan P2TPAKK “Rekso Dyah Utami” Prov. DI Yogyakarta Dr Yuliaty Iskak menerangkan, Pemprov DIY diamanatkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 untuk membentuk sebuah lembaga nonstructural.

Nantinya mereka akan diberi tugas untuk menyediakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah DIY. “Sesuai amanat Pergub itu, dibentuklah Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami. Untuk anggaran kami, diambilkan dari APBD atau hibah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Nilai Ekonomi Kreatif Jadi Kunci Kemajuan Trenggalek

Lanjutnya, untuk pelayanan dalam mengatasi kekerasan perempuan dan anak khusus warga DIY dan juga masyarakat yang ber-KTP DIY dibentuklah unit-unit untuk memudahkan dalam penanganan korban kekerasan.

“Bahkan supaya penanganan lebih cepat, dihadirkanlah pelayanan mobil keliling untuk menjemput para korban. Itu supaya kita cepat tanggap untuk mengamankan terlebih dahulu,” ucap Yuliaty Iskak.

Untuk pendampingan korban kekerasan, pihaknya telah memiliki tiga pengacara dan beberapa pendamping shelter bidang psikologis. Sejumlah kasus yang sudah tertangani pada 2023 ada 13 kasus, 2024 ada 3 kasus, untuk lintas provinsi ada 13 kasus.

“Faktor pemicu dari kekerasan pada perempuan dan anak yaitu seperti perkembangan IT, dan Open BO yang terjadi pada siswa SMP. Layanan kami ini bersifat gratis,” tegasnya.

Yuliaty juga menjelaskan perihal sejumlah kasus yang ditangani. Hanya saja yang menjadi catatan penting dan perlu didiskusikan adalah belum bisa secara cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Dari pihak kepolisian terkadang menyatakan ketika belum ada foto bagian dada dan bagian bawah manusia, hal itu belum bisa dikatakan bagian dari pornografi. Maka penanganan kasus kekerasan seksual belum bisa dirantas secara cepat.

“DPRD pun sebagai wakil rakyat juga semestinya ikut rembuk dan turut andil dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual yang kerap menjadikan perempuan dan anak sebagai korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!