beritaparlemen.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan sisa bijih bauksit yang terbengkalai di daerah tersebut.
Menurut Wahyudin, potensi pengelolaan sisa bijih bauksit tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan optimis, dia menyebut bahwa satu ton bijih bauksit saja bisa menghasilkan PNBP sekitar 5 dolar AS menurut perkiraan pemerintah pusat.
Data yang diterima Wahyudin menunjukkan bahwa total sisa bijih bauksit di Kepri mencapai 8 juta metrik ton (MT), tersebar di empat kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dia menyoroti pentingnya izin dari pemerintah pusat untuk memungkinkan Pemprov Kepri mengelola sisa bijih tersebut, yang bukan hanya akan menghasilkan pendapatan tetapi juga memungkinkan penggunaan lahan yang sebelumnya digunakan untuk menampung bijih untuk kegiatan lain seperti penghijauan atau pertanian.
Wahyudin menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mengizinkan Pemprov Kepri untuk mengelola sisa bijih bauksit tersebut, terutama karena bijih tersebut telah terbengkalai selama belasan tahun. Dia juga menyoroti bahwa pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan bijih bauksit akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Ade Fahmi, menyatakan bahwa mereka masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sisa bijih bauksit tersebut.
Menurutnya, bijih bauksit tersebut merupakan barang milik negara (BMN) yang dapat dimanfaatkan kembali dan pendapatan dari pengelolaannya akan diatur oleh Kementerian Keuangan.