beritaparlemen.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menekankan perlunya pembahasan yang lebih aktif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar segera bisa disahkan menjadi undang-undang.
“Kita semua setuju bahwa RUU PPRT ini sangat penting. Pembahasannya harus dilakukan dengan cara yang lebih terbuka dan proaktif, karena perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga dan keadilan dalam hubungan kerja mereka sangat krusial,” ungkap Diah dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh LPPA PP Aisyiyah di Jakarta, Sabtu.
Diah juga menambahkan bahwa banyak RUU yang perlu mendapatkan perhatian pada masa sidang terakhir DPR RI periode 2019-2024, termasuk RUU PPRT.
RUU tersebut, menurut dia, menjadi RUU yang harus diperjuangkan, apalagi RUU PPRT telah memasuki dua dekade berproses di DPR RI.
“Kita tentu berharap prosesnya untuk segera bisa dibahas kembali di dalam rapat, apakah kemudian itu masuk ke dalam wilayah kerja komisi atau masuk ke dalam wilayah kerja kembali kepada badan legislasi,” kata dia.
Diah menilai, RUU PPRT juga perlu diharmonisasi dengan berbagai perundang-undangan di wilayah ketenagakerjaan. Tentunya, imbuh dia, RUU PPRT diharapkan menjadi satu UU progresif yang bisa mengantarkan suatu perspektif kemajuan.
“Memang tidak mudah ketika kita bicara perundang-undangan yang menawarkan dan mengantarkan perspektif yang sifatnya progresif atau ada langkah maju di dalam perundang-undangan kita. Dan saya rasa, bukan tidak mungkin itu diperjuangkan,” ujar dia.
Diah mengingatkan, pekerja rumah tangga (PRT) memiliki relasi kerja yang sangat rentan secara sosial mengingat tidak ada keharusan kontrak resmi yang diberikan oleh pemberi kerja.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.












