BERITAPARLEMEN.ID – PANGANDARAN – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah disahkan oleh DPRD Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menekankan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan. “Penting untuk diingat bahwa RPJPD ini harus sejalan dengan RPJP di tingkat provinsi dan RPJM nasional,” ujar Asep, Selasa (24/9/2024).
Selain itu, Asep juga menyampaikan bahwa RPJPD perlu selaras dengan RPJPD kota dan kabupaten di sekitarnya.
“Oleh karena itu, beberapa aspek perlu dibahas, terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan, sehingga percepatan ekonomi antar daerah dapat terwujud,” jelasnya.
Asep menegaskan, RPJPD ini akan memberikan manfaat maksimal jika dikelola dengan komunikasi yang baik. “Pangandaran berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Cilacap di Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
Program-program yang diusung akan saling mendukung, terutama dalam hal infrastruktur untuk memastikan aksesibilitas yang lancar.
Asep menjelaskan bahwa jika RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetangga, maka wilayah-wilayah di ujung kabupaten-kota tersebut bisa menjadi gerbang atau pintu masuk utama.
Selain itu, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus disesuaikan dengan RPJPD hingga tahun 2045. Peraturan Daerah terkait RPJPD akan menitikberatkan pada pembangunan yang berkelanjutan.
Perda ini akan menjadi landasan hukum dan panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan selama 20-25 tahun ke depan.
Perda RPJPD disusun sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan hidup.
RPJPD ini mencakup berbagai sektor strategis, seperti pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan.
Selain itu, rencana ini akan menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, energi terbarukan, serta pengembangan teknologi digital yang inklusif.
“RPJPD ini dirancang untuk memberikan arahan yang jelas bagi pembangunan daerah agar dapat berkelanjutan dan mampu mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta dinamika ekonomi,” ungkap Asep.
Penyusunan Perda ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil melalui beberapa tahapan konsultasi publik, untuk memastikan rencana ini relevan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
“Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Perda ini sangat penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan,” tambahnya.
Tujuan utama yang ingin dicapai melalui RPJPD ini meliputi:
– Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
– Pengurangan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.
– Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan sektor unggulan.
– Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.
– Peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.