Aspirasi

Komisi I DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Aplikasi Zangi dalam Kasus Ammar Zoni

×

Komisi I DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Aplikasi Zangi dalam Kasus Ammar Zoni

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Aplikasi Zangi dalam Kasus Ammar Zoni
Doc. Foto: Realita Rakyat

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan perlunya perhatian serius terhadap penggunaan aplikasi Zangi dalam kasus artis Ammar Zoni, yang kedapatan mengedarkan narkoba di Lapas. Menurut Dave, insiden ini menunjukkan celah dalam pengawasan digital yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

“Penggunaan aplikasi itu untuk menghindari deteksi aparat menegaskan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan digital kita,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dave mengatakan Komisi I mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri aplikasi Zangi secara menyeluruh, termasuk pola penggunaan dan tingkat enkripsinya di Indonesia.

“Jika terbukti aplikasi tersebut dipakai secara sistematis untuk kegiatan kriminal, pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan, tentu tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga,” tambahnya.

Selain itu, Dave juga meminta Komdigi memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. “Teknologi harus memperkuat tata kelola, bukan jadi celah untuk kejahatan,” katanya.

BACA JUGA:  Bane Raja Manalu, Jubir Ganjar Pranowo yang Kini Duduki Kursi DPR RI

Kasus ini bermula saat Ammar Zoni ketahuan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Petugas mencurigai gerak-gerik Ammar dan menemukan barang haram tersebut.

Dalam aksinya, Ammar tidak bertindak sendiri. Ia dibantu lima orang lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Narkoba itu diperoleh dari MAA alias AZ, yang mendapat barang dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, menurut keterangan petugas.

Ammar Zoni diketahui tengah menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus narkoba sebelumnya, setelah permohonan banding jaksa diterima. Kasus ini menunjukkan bahwa kendali terhadap peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan masih menjadi tantangan serius bagi aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!