BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menghapus rencana pemberian kewenangan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menilai indeks pembinaan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dalam draf RUU BPIP.
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa pasal penilaian indeks tersebut menjadi sorotan Panitia Kerja (Panja). Ia menilai ketentuan itu berpotensi membuat BPIP seolah memiliki wewenang menilai kinerja lembaga manapun dalam menjalankan ideologi Pancasila.
“Sebagai gantinya, Bab IV Pasal 12 diubah menjadi lebih moderat. Bukan lagi penilaian indeks, tetapi fokus pada monitoring dan evaluasi,” ujar Iman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senin (29/9/2025).
Dalam draf awal, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi bahwa BPIP melakukan penilaian indeks hasil pembinaan ideologi Pancasila setiap tahun terhadap penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.
Pasal itu kini diubah sehingga berbunyi: “BPIP melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.”
Iman menegaskan, perubahan ini bertujuan mencegah BPIP dipersepsikan sebagai alat kekuasaan. Menurutnya, pihak BPIP juga menerima revisi ini secara terbuka.
Selain itu, Baleg mengusulkan agar BPIP ditingkatkan menjadi lembaga setingkat kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai usulan dari pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie.
Anggota Baleg, Hinca Panjaitan, mendukung penghapusan pasal indeks. Ia menilai pelaksanaannya akan rumit dan berpotensi menimbulkan masalah. Sebagai gantinya, ia mendorong agar BPIP diberi keleluasaan menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Dengan monev, dialog dan pengawasan terhadap BPIP bisa dilakukan secara lebih terbuka dan berkesinambungan,” kata Hinca.