Kilas Peristiwa

DPR Bentuk Kajian Khusus Usai MK Batalkan Iuran Wajib Tapera

×

DPR Bentuk Kajian Khusus Usai MK Batalkan Iuran Wajib Tapera

Sebarkan artikel ini
DPR Bentuk Kajian Khusus Usai MK Batalkan Iuran Wajib Tapera
Doc. Foto: Tinta Global

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Keahlian DPR untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut menyebutkan pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Kami sudah minta Badan Keahlian DPR membuat kajian atas putusan itu,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, hasil kajian tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Legislasi (Baleg) serta komisi terkait, sebelum DPR menentukan langkah selanjutnya. “Itu akan menjadi dasar sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan MK,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi UU Tapera yang diajukan 11 serikat pekerja. Mereka meminta frasa “wajib” pada Pasal 7 Ayat 1 diganti menjadi “dapat,” sehingga sifatnya bersifat opsional, bukan paksaan.

BACA JUGA:  Komisi XII DPR RI Menyoroti Praktik Kecurangan di SPBU

Hakim MK Saldi Isra menilai, ketentuan yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta Tapera tidak sesuai dengan esensi tabungan yang pada dasarnya bersifat sukarela. “Tapera bukan bagian dari pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945,” ujar Saldi.

Dengan demikian, MK menyatakan kewajiban tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi dan menggeser makna tabungan menjadi pungutan memaksa, sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!