Aspirasi

DPR Dorong Kebebasan Berekspresi Usai TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi

×

DPR Dorong Kebebasan Berekspresi Usai TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi

Sebarkan artikel ini

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd.

Ia menyebut kebijakan pemerintah harus berjalan secara kolaboratif tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Setiap aturan harus tetap memberi ruang bagi kebebasan berekspresi, jangan sampai mengekang publik secara berlebihan,” ujar Dave, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa penerapan regulasi, termasuk pembekuan TDPSE, mesti dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, langkah terbaik adalah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Dave menilai langkah Komdigi menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi, terutama dalam hal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan data. Ia merujuk pada situasi kericuhan demonstrasi di depan gedung DPR akhir Agustus lalu sebagai contoh nyata dampak besar media sosial terhadap stabilitas sosial dan keamanan informasi.

“Peristiwa itu mengingatkan kita, platform digital fterutama media sosial punya pengaruh langsung terhadap kondisi sosial dan keamanan,” ucapnya.

Karena itu, Komisi I DPR melihat urgensi untuk memperkuat payung hukum terkait media sosial. Bukan hanya soal keterbukaan data, melainkan juga pencegahan hoaks, disinformasi, dan isu liar yang bisa mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Tom Liwafa, 'Pendekar UMKM' yang Tembus DPR RI

“Kami sedang menelaah berbagai opsi, termasuk kemungkinan penyusunan rancangan undang-undang khusus yang mengatur tata kelola media sosial agar lebih terstruktur dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Dave.

Sebelumnya, Komdigi membekukan TDPSE TikTok setelah menilai perusahaan tidak patuh dalam memenuhi kewajiban regulasi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, ketika demonstrasi berlangsung.

“Pembekuan ini bentuk ketegasan pemerintah. Ada indikasi monetisasi live streaming dari akun-akun yang diduga terkait praktik judi online,” ujar Alexander, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut dia, Komdigi telah meminta data detail mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta informasi monetisasi, termasuk nominal gift yang diterima. TikTok dipanggil pada 16 September dan diberi waktu hingga 23 September untuk melengkapi data, namun hanya mengirim tanggapan parsial.

Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, manajemen TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data sepenuhnya karena adanya kebijakan internal perusahaan.

Kendati begitu, juru bicara TikTok menegaskan perusahaan tetap menghormati hukum di Indonesia dan berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sambil memastikan perlindungan privasi pengguna tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!