BERITAPARLEMEN.ID – MANADO – Komisi X DPR RI telah merampungkan pembahasan internal revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerjanya di Manado, Senin (6/10/2025).
“Kami baru saja menyelesaikan pembahasan revisi UU Sisdiknas di internal Komisi X. Pada masa sidang mendatang, rancangan ini akan kami serahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Maria.
Ia menjelaskan, di tingkat Baleg nantinya akan dilakukan kajian mendalam sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI.
Menurut Maria, UU Sisdiknas yang sudah berusia lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan nasional, termasuk pembaruan kurikulum, peningkatan kesejahteraan guru, serta penerapan program wajib belajar 13 tahun yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maria juga menegaskan bahwa revisi ini menggunakan metode kodifikasi, bukan omnibus law. “Dalam kodifikasi, beberapa undang-undang digabungkan menjadi satu kesatuan. Perubahan pada tiap undang-undang akan terlihat jelas di dalamnya,” jelasnya.
Ruang lingkup revisi meliputi sejumlah regulasi terkait, seperti UU Guru dan Dosen, UU Pemerintahan Daerah, serta aturan mengenai pendidikan keagamaan.
“Ada delapan materi pokok yang dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas. Kami berharap hasilnya bisa segera disampaikan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” kata Maria.
Ia menambahkan, rancangan undang-undang beserta naskah akademiknya akan segera disosialisasikan secara luas. Menurutnya, UU Sisdiknas yang baru harus mampu menjawab tantangan masa depan pendidikan, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi sistem pembelajaran di Indonesia.