BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah menyetujui perubahan pada 13 pasal dalam Undang-Undang Minerba yang lama.
Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, dalam rapat pleno di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), menjelaskan bahwa perubahan pertama mencakup pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
“Perubahan dilakukan pada Pasal 1 angka 16 tentang definisi studi kelayakan, serta Pasal 5 yang mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang mengelola hajat hidup orang banyak,” jelas Martin.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) yang berhubungan dengan Perizinan Berusaha dan Mineral Logam, dengan penekanan pada sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik oleh Pemerintah Pusat.
Martin melanjutkan dengan menyebutkan perubahan pada Pasal 100 ayat (2), yang mengatur reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang, di mana kementerian akan melibatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 108 mengatur program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta kemitraan usaha berbasis komunitas.
Selain itu, pada Pasal 169A dimasukkan ketentuan mengenai audit lingkungan, dan Pasal 171B menyebutkan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum UU Minerba berlaku dan mengalami masalah tumpang tindih, akan dicabut dan dikembalikan ke negara. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 174 ayat (2) mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Baleg DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui RUU perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dilanjutkan ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).