BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam monitoring mendadak di lapangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian mengungkapkan masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi tanpa memenuhi standar higiene dan sanitasi, meski program tersebut didukung anggaran sangat besar.
“Kalau dilihat dari sisi administrasi saja belum lengkap. Secara teknis, pengelolaan limbah juga ternyata masih manual, bahkan ada yang dibuang langsung ke selokan. Tentu ini tidak memenuhi standar kesehatan dan SOP dapur MBG,” ujar Dani di Tasikmalaya, Selasa (3/2/2026).
Dani menyebutkan sejumlah dapur MBG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin operasional yang masih dalam proses, padahal kegiatan sudah berjalan lebih dari enam bulan.
Dalam monitoring tersebut, Komisi II mencatat setidaknya dua dapur yang dinilai belum layak beroperasi, yakni SPPG Yayasan Generasi Ilmu dan SPPG Desa Karang Mukti di Kecamatan Salawu. Kedua dapur tersebut belum memiliki SLHS dan sistem pembuangan limbahnya masih dialirkan langsung ke selokan.
Selain persoalan teknis, Dani juga menyoroti minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal, seperti UMKM dan badan usaha milik desa (BUMDes), dalam penyediaan bahan baku pangan. Menurut dia, dapur MBG justru lebih banyak bergantung pada pemasok besar dari luar daerah.
“Padahal program ini seharusnya bisa menjadi penggerak ekonomi desa. Kenyataannya, potensi lokal belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Dani menegaskan Program MBG merupakan program strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, hingga evaluasi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mamat Rahmat menyampaikan bahwa dari 13 kuota SPPG di Kecamatan Pagerageung, baru delapan dapur yang beroperasi. Namun sebagian besar dinilai belum memenuhi rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Dalam petunjuk teknis sudah jelas, kalau IPAL belum beres, dapur tidak boleh beroperasi. Itu sudah ditegaskan BGN saat kami konsultasi,” kata Mamat.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah dapur yang kurang higienis dan tidak tertata rapi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Bahkan, Komisi II menemukan kepala SPPG yang hanya hadir satu hingga dua kali dalam sebulan.
“Kalau sampai terjadi keracunan makanan, siapa yang bertanggung jawab? Kepala dapur idealnya selalu ada di lokasi,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan agar Program MBG tidak melenceng dari tujuan awal. Saat ini tercatat sekitar 185 dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya dan ditargetkan meningkat hingga hampir 250 dapur.
Setiap dapur menerima bantuan sekitar Rp500 juta setiap dua minggu atau sekitar Rp1 miliar per bulan, dengan total perputaran anggaran diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
“Dengan anggaran sebesar itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan harus diperketat agar tidak disalahgunakan,” tegas Mamat.












