Parlemen

Paripurna DPR Resmikan Transformasi BUMN Nasional

×

Paripurna DPR Resmikan Transformasi BUMN Nasional

Sebarkan artikel ini

BERITA PARLEMEN.ID – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin utama revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Usai laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan dari anggota yang hadir, dan seluruh peserta rapat sepakat menyetujui pengesahan RUU tersebut.

BACA JUGA:  44 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya!

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan tingkat I. Semua fraksi menyatakan setuju agar revisi UU BUMN dibawa ke paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan ada 84 pasal yang diubah. Beberapa poin penting meliputi perubahan status kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN serta pelarangan rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri di struktur BUMN.

“Larangan rangkap jabatan ini berlaku bagi menteri dan wakil menteri untuk tidak merangkap sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujar Andre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!