BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto yang dijamin konstitusi.
“Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar,” ujar Saleh saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu.
Saleh menjelaskan sejak awal Presiden Prabowo yang meminta para menteri bergabung sebagai pembantunya dalam kabinet pemerintahan. Selanjutnya, Presiden juga mengevaluasi dan memonitor kinerja para menteri. Jika ada yang perlu dievaluasi, itu sepenuhnya merupakan hak Presiden.
Menurut Saleh, reshuffle pasti menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian pihak. “Bisa saja orang itu berharap Prabowo mengganti seseorang yang dianggap tidak mampu. Tapi, pada kenyataannya ternyata yang diganti adalah orang yang dianggapnya rajin dan berhasil,” katanya.
Terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN menekankan jika reshuffle terjadi, PAN berharap penggantinya lebih baik dari sebelumnya. Hal ini penting karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk membumikan Astacita Prabowo-Gibran dan menanggulangi musibah di Sumatera.
Saleh juga menyoroti konteks global. Ia meyakini Presiden Prabowo ingin Indonesia tampil menonjol di tingkat internasional, termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai negara yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang diputuskan nanti, semoga dapat membawa kebaikan bagi semua,” tutup Saleh.












