BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan arah baru bagi Kementerian BUMN. Alih-alih dilebur ke dalam Danantara, kementerian ini akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Menurut Dasco, usulan peleburan dengan Danantara sempat mencuat, tetapi akhirnya diputuskan bahwa Kementerian BUMN akan berdiri sendiri dengan status baru sebagai badan.
“Tidak dilebur dengan Danantara, tetap berdiri sendiri. Namanya nanti Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Keputusan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan masyarakat dalam proses revisi UU BUMN.
Salah satu isu yang akan diatur kembali adalah status pejabat BUMN yang selama ini diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.
Dengan hadirnya Danantara yang mengambil alih fungsi operasional, Kementerian BUMN kini lebih berperan sebagai regulator, terutama dalam memegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Dasco menargetkan revisi UU BUMN rampung sebelum masa sidang I tahun 2025–2026 berakhir. “Partisipasi publik sudah banyak, hampir setahun. Kita akan minta tambahan masukan sebelum final,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengakui kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. Namun, ia menegaskan keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut.