BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Wihadi, meskipun ada pembahasan tentang tarif PPN, pemerintah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU tersebut. “Pemerintah tidak bisa begitu saja memotong tarif PPN, apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 2025 sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU HPP menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait asumsi PPN dengan tarif antara 5 hingga 15 persen hanya bisa diterbitkan setelah mendapat persetujuan DPR dalam pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
“Di ayat (4) tersebut, disebutkan bahwa PP yang mengatur asumsi penerimaan pajak dalam rentang 5 sampai 15 persen perlu persetujuan DPR dalam pembahasan RAPBN, bukan langsung dilakukan pemotongan tarif,” tambahnya.
Pernyataan Wihadi ini disampaikan sebagai respons atas komentar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi mengkritik Dolfie, yang juga kader PDI Perjuangan, karena tidak membaca secara keseluruhan ketentuan yang tertulis dalam UU HPP.
“Sebagai Ketua Panja, Dolfie seharusnya memahami UU ini dengan lebih baik, karena terlihat bahwa dia hanya membaca Pasal 7 ayat (3) saja, tanpa meneliti ayat (4),” ujar Wihadi.
Dia bahkan menyebut pernyataan Dolfie sebagai kebohongan publik yang dapat memprovokasi masyarakat untuk menuntut pembatalan PPN, meskipun UU HPP tersebut merupakan produk legislasi dari PDIP saat mereka memimpin DPR di periode sebelumnya.
Sebelumnya, Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP yang memungkinkan perubahan tarif dengan persetujuan DPR.












